Pelayanan KIA

01 Februari 2017 22:30:43 WIB

Pelayanan KIA

Syarat mengurus KIA

  1. Pas photo 2X3  Sebanyak 2 Lembar
  2. Photo  copy akte kelahiran 1 lembar
  3. poto copy KK 1 lembar
  4. Poto co[py KTP kedua orang tua Masing-masing 1 lembar
  5. Meengisi formulir pengajuan KIA dari Desa

Komentar atas Pelayanan KIA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Ngrambingan

tampilkan dalam peta lebih besar