Pelayanan KIA
01 Februari 2017 22:30:43 WIB
Pelayanan KIA
Syarat mengurus KIA
- Pas photo 2X3 Sebanyak 2 Lembar
- Photo copy akte kelahiran 1 lembar
- poto copy KK 1 lembar
- Poto co[py KTP kedua orang tua Masing-masing 1 lembar
- Meengisi formulir pengajuan KIA dari Desa
Komentar atas Pelayanan KIA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |